Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan simpang siur informasi mengenai isu usulan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam sepekan, menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di sela Indonesia International Sustainability Forum, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa asosiasi tidak pernah mengusulkan atau memaksakan perubahan jam kerja tersebut untuk diterapkan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa kemunculan angka 45 jam kerja sepekan murni merupakan hasil perbandingan atau studi banding dengan sejumlah negara tetangga di kawasan Asia, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," ucap Shinta.
Menurut dia, studi perbandingan tersebut dilakukan untuk memetakan peta persaingan dan regulasi ketenagakerjaan di tingkat regional. Apindo menilai Indonesia tetap harus menjaga daya saing industri agar dapat berkompetisi secara sehat dengan negara-negara tetangga.
"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.
Menurut Shinta, pemetaan tersebut penting saat memformulasikan regulasi agar para pemangku kepentingan memahami secara persis standar ketenagakerjaan yang berlaku di kawasan regional.
Sementara itu, terkait perkembangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan, Shinta mengaku belum menerima salinan atau draf resmi dokumen tersebut sehingga belum dapat memberikan respons atau komentar apapun.
DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun aturan terkini terkait jam kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Pertama, adalah 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.
Skema kedua adalah 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026