Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah telah menerbitkan empat kebijakan yang berpihak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM,” ujar Bahlil dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) yang digelar di Jakarta, Senin.
Adapun empat kebijakan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk UMKM dan koperasi, legalisasi sumur rakyat, kebijakan yang mewajibkan pemegang IUP bekerja sama dengan kontraktor lokal, serta kebijakan terkait persetujuan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Terkait dengan IUP untuk UMKM dan koperasi, Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa sebagian besar IUP di daerah pertambangan, seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Maluku, hingga Papua, dimiliki oleh orang Jakarta.
Menurut Bahlil, hanya sedikit jumlah masyarakat lokal yang memiliki IUP untuk mengelola tambang di daerah mereka sendiri.
“Setelah saya cek aturan, semuanya tender. Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta,” ujar Bahlil.
Oleh karena itu, terbitlah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Undang-undang tersebut memprioritaskan IUP untuk koperasi dan UMKM tanpa perlu melakukan tender.
Selanjutnya, terkait dengan kebijakan sumur rakyat, Bahlil menyampaikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Semua sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin. Biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola di kampung halamannya,” kata Bahlil lagi.
Bahlil mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam menggarap pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen tersebut mengatur tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” ujar Bahlil.
Kebijakan keempat, kata Bahlil melanjutkan, adalah persetujuan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil memberikan prioritas persetujuan kuota produksi untuk pertambangan dengan kuota produksi yang tergolong kecil.
“Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi,” ujar dia pula.
Bahlil meyakini dengan memberikan kebijakan yang berpihak kepada UMKM, dapat terjadi pemerataan di sektor ESDM.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026