Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan penindakan mafia pangan tidak hanya melalui sanksi administratif, tetapi pidana denda berlipat juga disiapkan bagi korporasi pelanggar untuk melindungi hak masyarakat.
"Tidak hanya sanksi administratif, instrumen sanksi pidana denda dengan pelipatgandaan siap diterapkan," katanya terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Amran yang juga Menteri Pertanian menyampaikan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku anomali pangan. Upaya itu juga dilakukan dengan penguatan instrumen hukum bagi produsen dan distributor skala korporasi yang melakukan pelanggaran.
Bapanas bersama APH akan memperkuat penerapan sanksi demi memberikan efek jera terhadap pelanggaran pada sektor pangan.
Sanksi tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Pangan.
Salah satunya telah diatur pada Pasal 148 dalam UU Pangan. Pasal itu menetapkan selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus korporasinya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap perseorangan.
"(Misalnya ada denda besar) bagus tidak? Jadi ini harga di peternak turun, harga di konsumen naik, menurut anda gimana? (Karena ulah) mafia, sudah," ucap Amran.
Ia menjelaskan sasaran penindakan juga mencakup anomali pada sektor pangan lainnya. Misalnya meliputi temuan pada beras fortifikasi, sawit, dan juga pakan.
"(Beras) fortifikasi, sawit, pakan. Kita lihat ayam segala macam, kenapa? Harga di peternak turun tapi konsumen naik. Ada inflasi lagi. Inflasi ayam dengan telur, kan kasihan," jelas Amran.
Bentuk sanksi administratif yang telah diatur dalam UU Pangan antara lain denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran oleh produsen, ganti rugi, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi administratif tersebut dapat diberlakukan pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 54 berupa menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan.
Pasal 65 berupa melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyaluran serta pengelolaan cadangan pangan pemerintah (CPP) dan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD).
Kemudian di Pasal 72, tidak mengendalikan risiko bahaya pangan serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan jaminan keamanan pangan dalam proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran.
Pasal 76, menggunakan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas maksimal atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.
Lalu Pasal 79, memproduksi pangan hasil rekayasa genetik atau menggunakan bahan hasil rekayasa genetik yang belum memperoleh persetujuan keamanan pangan. Pasal 85, melanggar ketentuan mengenai produksi, pemasukan, pengeluaran atau peredaran pangan yang berkaitan dengan iradiasi pangan.
Pasal 94, tidak memenuhi standar mutu pangan, ketentuan label kemasan pangan, larangan mengedarkan pangan tercemar atau standar keamanan dan mutu pangan impor.
Kemudian pasal 102, melanggar ketentuan pencantuman label pangan, termasuk kewajiban label pangan dalam negeri, label pangan impor, serta larangan menghapus atau mengganti label tertentu.
Berikutnya Pasal 106, memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan pangan, termasuk klaim halal atau klaim tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026