Batam (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan lebih dari 20 ribu transmigran kini telah memiliki sertifikat tanah seiring dengan upaya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut menjadi salah satu prioritas Kementerian Transmigrasi untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati dan dikelola masyarakat selama bertahun-tahun.
"Sudah lebih dari 20.000 mereka sekarang punya sertifikat para transmigran ini, Alhamdulillah," kata Iftitah dalam Workshop dan Media Gathering Kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Menurut dia, percepatan sertifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menyebutkan terdapat transmigran yang sebelumnya harus menunggu hingga 25 tahun untuk memperoleh sertifikat atas tanah yang ditempatinya.
"Ada yang sudah 25 tahun enggak punya sertifikat, kini punya sertifikat," ujar dia.
Iftitah menjelaskan penyelesaian persoalan pertanahan merupakan bagian dari program Trans Tuntas yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah transmigran sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Menurut dia, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah penyelesaian status tanah usaha transmigran yang pada masa lalu belum seluruhnya dilengkapi pengukuran dan penetapan batas bidang tanah secara jelas.
Ia menjelaskan dalam penyelenggaraan transmigrasi sebelumnya, masyarakat umumnya memperoleh lahan tempat tinggal beserta rumah serta alokasi lahan usaha I dan lahan usaha II.
Namun, dalam sejumlah kasus, lokasi dan batas lahan usaha yang dialokasikan kepada transmigran belum ditetapkan secara memadai sehingga proses sertifikasinya membutuhkan penanganan lebih lanjut.
"Jadi jangankan sertifikat, batasnya yang mana aja mereka bingung," ujar dia.
Iftitah mengatakan penyelesaian persoalan tersebut memerlukan dukungan pengukuran kadastral untuk memastikan letak dan batas bidang tanah sebelum proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan.
Selain kepastian hukum, ia menilai penyiapan lahan juga penting agar tanah usaha yang telah dialokasikan kepada transmigran dapat dimanfaatkan secara produktif, terutama untuk kegiatan pertanian.
Menurut dia, pemerintah kini lebih menekankan kualitas penyelenggaraan transmigrasi, termasuk penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat yang telah lama menetap di kawasan transmigrasi.
"Karena perubahan tidak selalu mengganti, tapi juga memperbaiki yang lama," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi pada Februari 2026, sebanyak 13.248 bidang sertifikat hak milik (SHM) telah dibagikan kepada transmigran di 22 provinsi sepanjang 2025 melalui program Trans Tuntas.
Pada 2026, Kementerian Transmigrasi menargetkan penerbitan 11.288 bidang SHM bagi transmigran di 61 lokasi sebagai bagian dari percepatan penyelesaian persoalan pertanahan.
Sementara itu, Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026 menyebut masih terdapat lebih dari 80 ribu transmigran yang belum memperoleh sertifikat atas sekitar 129 ribu bidang tanah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada September 2026, Kementerian Transmigrasi juga menetapkan target penerbitan 3.254 SHM dan penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi pada 2027.
Iftitah menekankan penyelesaian persoalan pertanahan tetap menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat transmigrasi memperoleh kepastian hak sekaligus memiliki kesempatan lebih baik untuk mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026