Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman meminta Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) menelusuri jaringan, aliran dana, hingga pemodal dan pengendali penyelundupan benih lobster guna melindungi potensi ekonomi kelautan nasional.
Dudung menegaskan pemberantasan penyelundupan benih bening lobster (BBL) tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir atau pengamanan barang bukti, tetapi harus menjangkau pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan ilegal tersebut.
"Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkapkan jaringan, aliran dana, pemodal, dan pengendali," kata Dudung saat peluncuran Satgas P2BBL di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.
Menurut dia, penyelundupan BBL melibatkan jaringan dengan rantai distribusi panjang, mulai dari sumber penangkapan, pengepul, tempat penampungan, hingga pengangkutan melalui jalur darat, laut, dan udara.
Karena itu, ia meminta satgas memetakan seluruh mata rantai tersebut sebagai dasar penetapan target operasi, terutama di wilayah sumber benih, daerah transit, dan pintu keluar yang rawan penyelundupan.
"Saya meminta seluruh kementerian dan lembaga mengintegrasikan data dan informasi untuk memperkuat deteksi dini, analisis risiko, serta penindakan yang tepat sasaran," ujar dia.
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cirebon mengungkap dugaan pengiriman ilegal sekitar 75.435 ekor BBL melalui Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 1 Oktober 2026.
Petugas menemukan 13 boks berisi benih lobster tanpa dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan serta mengamankan dua orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 18 September 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama petugas gabungan juga menggagalkan pengiriman 48.800 ekor BBL menuju Singapura melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.
Puluhan ribu benih tersebut ditemukan dalam 18 kantong plastik di dalam koper seorang calon penumpang.
Dudung mengatakan potensi BBL Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat potensi sekitar 500 juta ekor per tahun.
Penyelundupan komoditas tersebut dinilai berisiko menghilangkan potensi ekonomi nasional, menghambat pengembangan budi daya lobster dalam negeri, serta mengurangi manfaat sumber daya perikanan bagi masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kesempatan yang sama mengilustrasikan bahwa potensi sekitar 500 juta ekor BBL dengan asumsi nilai 2 dolar AS per ekor atau sekitar Rp35.800 per ekor, setara dengan 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17,9 triliun.
Trenggono menilai besarnya potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri, sementara permintaan dari negara tetangga dan perbedaan harga menjadi tantangan dalam pengembangan industri budi daya lobster nasional.
Lebih lanjut, Dudung menekankan bahwa pengungkapan jaringan utama penyelundupan perlu didukung koordinasi antara unsur intelijen, penindakan, dan yustisi, termasuk antara penyidik dan penuntut umum sejak awal penanganan perkara.
"Saya tegaskan kembali bahwa ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak BBL yang diamankan, tetapi sejauh mana jaringan dapat diputus, pemodal dan pengendali dapat diungkap, serta aktivitas penyelundupan dapat ditekan secara berkelanjutan," ujar Dudung.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
"Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia juga meminta penataan rantai pasok BBL, penguatan sistem ketertelusuran, serta penyaluran hasil penangkapan melalui mekanisme resmi. Langkah tersebut perlu disertai sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat memahami ketentuan pemanfaatan sumber daya perikanan secara legal.
Sebagai tindak lanjut, Dudung meminta Satgas menyusun rencana kerja yang memuat target operasi, wilayah prioritas, pembagian tanggung jawab, serta indikator keberhasilan. Pelaksanaan tugas akan dievaluasi setiap bulan dan perkembangannya dilaporkan kepada Presiden.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026